Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Jadi UU

HR-15352

Banda Aceh Election News – www.dpr.go.id – Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) Taufik Kurniawan mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahaun 2015 Tentang Penetapan Peraaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Taufik Kurniawan di Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6), yang disambut koor “ setuju”  para anggota Dewan yang hadir dalam Sidang tersebut.

Sebelummnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa  RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.

Walaupun demikian, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan, terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan panjang secara maraton, hanya dua fraksi, yaitu PKS dan Gerindra, yang masih memberi catatan mengenai syarat dukungan ini,” ujar politisi F-PG dapil Sumut II tersebut.

Anggota DPR Almuzammil Yusuf dari F-PKS, menyampaikan interupsi dalam Paripurna, bahwa PKS tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur saat maju dalam Pilkada. Fraksi PKS lebih setuju apabila, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama masa Pilkada. Demikian juga dengan Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan yang menyatakan pandangan sama.

Taufik Kurniawan, selaku Pimpinan Sidang mengatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.

“Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen yang tak terpisahkan,” tuturnya. (dep,mp), foto : tim/hr. 

Sumber : http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/13265

Be the first to comment

Leave a Reply