KPU ingatkan Mendagri soal Anggaran Pilkada

By: Tongkulem Siregar – RRI – KBRN, Pekanbaru – 25 April 2016 – 08.38

berita_269283_800x600_DSCN0581

Banda Aceh Election News –  KBRN, Pekanbaru –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, soal anggaran Pilkada serentak 2017. Bahwa KPU tidak bersedia menyelenggarakan Pilkada, apabila pemerintah daerahnya, tidak siap mendanainya secara utuh.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Riau, Senin (25/4/2016).

Dia menegaskan, pihaknya tidak bersedia melaksanakan pilkada di daerah, apabila pemerintah daerah tidak siap mendanainya dan dapat dilakukan hingga masa periode Pilkada berikutnya.

“Berdasarkan aturan yang mengatur dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan atau gangguan lain termasuk tidak tersedianya anggaran maka dapat dilakukan penundaan pemilihan, sebagaimana merujuk pasal 120 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Jadi tidak usah dipaksanakan, kalau tidak bisa tahun 2017 masih ada tahun 2018 atau tahun 2020, tergantung kebutuhan daerahnya saja,” sarannya.

Menurutnya, KPU telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang kedua pada tanggal 15 Februari 2017 yang diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sesuai aturan, jika sampai tangagl 30 April 2016 ini, tidak ditandatangi nota perjanjian hibah daerah atau NPHD yang mengatur alokasi dana pelaksanana Pilkada, maka KPU akan memutuskan untuk menunda sampai pada pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya,” ungkapnya.

KPU juga sudah menegaskan hal itu kepada Kemendagri, sehingga KPU tidak lagi memberikan toleransi sebagaimana terjadi pada pelaksanan Pilkada serentak gelombang pertama 2015 lalu.

Berdasarkan catatan KPU, daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. (TS/WDA)

Sumber : http://www.rri.co.id/post/berita/269283/nasional/kpu_ingatkan_mendagri_soal_anggaran_pilkada.html

Be the first to comment

Leave a Reply