KPU Akan Tambah Tim Verifikasi Faktual

Ketua KPU Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Komisioner KPU Juri Ardiantoro (dari kiri-kanan), Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman. KPU berencana menambah tim verifikasi faktual seiring berubahnya UU Pilkada. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Komisioner KPU Juri Ardiantoro (dari kiri-kanan), Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman. KPU berencana menambah tim verifikasi faktual seiring berubahnya UU Pilkada. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Komisioner KPU Juri Ardiantoro (dari kiri-kanan), Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman. KPU berencana menambah tim verifikasi faktual seiring berubahnya UU Pilkada. (Antara Foto/Yudhi Mahatma) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jum’at, 10/06/2016, 07:27

Reporter: Alfa Roosy, CNN Indonesia

Banda Aceh Election News –  Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum berencana menambah tim untuk melakukan verifikasi faktual. Sebab, aturan verifikasi faktual dalam perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tak lagi fleksibel.

“Sekarang yang menjadi persoalan yakni waktu tiga hari yang ketika misalnya si pendukung ini tidak ada, dia hanya punya jangka waktu tiga hari dan itu dikunci dalam waktu tiga hari. Jadi tidak fleksibel lagi dalam waktu 14 hari,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Kamis (9/6).

Dalam perubahan UU Pilkada, aturan verifikasi dukungan dinilai memperberat calon perseorangan dengan metode sensus. Pada pasal 41 ayat 2 disebut mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.

Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut Ferry, penambahan tim PPS merupakan solusi terbaik. Namun, pemerintah harus meningkatkan anggaran untuk membayar jumlah tim PPS yang bertambah.

“Sebenarnya itu saja yang merepotkan. Karena kalau seperti itu butuh biaya dan juga tenaga yang begitu besar,” tuturnya.

Senada, Komsioner KPU Arief Budiman menuturkan, aturan verifikasi faktual membuat pihaknya harus bekerja keras. Baik KPU sebagai penyelenggara, maupun para pendukung calon perseorangan sebagai peserta Pilkada. Sebab peserta juga harus menyiapkan waktu khusus untuk dapat terverifikasi.

“Jadi kami harus memperbanyak orang. Kalau orangnya dua kali lipat anggarannya dua kali lipat. Jadi berpengaruh kepada anggaran dan personel,” kata Arief.

Sementara itu, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, aturan verifikasi faktual dibentuk untuk menghindari pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, dia menemukan sejumlah penyalahgunaan KTP yang dilakukan oleh tim sukses calon independen.

“Karena untuk verifikasi bukan hanya sekadar mengumpulkan KTP. Kalau cuma ngumpulin KPT datang saja ke Bank, banyak KTP di sana,” kata Rambe.

Politikus Partai Golkar ini mengaku mendapatkan informasi dari pemerintah bahwa ada tiga juta nomor induk kependudukan (NIK) yang dobel. “NIK ini ada NIKnya bodong jadi tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ucapnya.

Sumber : http://m.cnnindonesia.com/politik/20160610052723-32-137089/kpu-akan-tambah-tim-verifikasi-faktual

Be the first to comment

Leave a Reply