KIP kota Banda Aceh Sosialisasi Tahapan Pengajuan Bakal Caleg Pemilu 2019

Election News – Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Tahapan dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Peserta Pemilu DPRK Banda Aceh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman bagaimana mekanisme pengajuan bakal calon DPRK menghadapi pemilu legislatif mendatang. Hal ini disampaikan Munawar Syah ketua KIP kota Banda Aceh dalam sambutannya di hadapan para Ketua dan penghubung  partai politik peserta pemilu 2019, Kamis (5/7).

“Kita sudah mulai memasuki tahapan pencalonan, dan sosialisasi ini merupakan bentuk ikhtiar kami melihat ada banyak pertanyaan dari partai politik (parpol) tentang bagaimana mekanisme tahapan pencalonan ini.”papar Munawar.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Mekkah Banda Aceh tersebut dibagi dalam tiga sesi utama. Pada setiap sesi akan diberikan kesempatan tanya-jawab kepada peserta. Aidil Azhary Komisioner KIP kota Banda Aceh mendapat kesempatan pertama memberikan materi kepada para peserta. Dalam paparannya Aidil menjelaskan 15 tahapan pencalonan dalam pemilu legislatif.

“Tahapan khusus yang kita sampaikan hari ini adalah tahapan pencalonan sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang akan di mulai 9 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya bulan juli, dimulai dari tanggal 4-17 juli”, kata Aidil

Lebih lanjut Aidil memaparkan bahwa tahapan ini adalah untuk merubah status calon. Bakal calon yang telah mendaftar nantinya akan melalui proses verifikasi oleh KIP, jika lolos maka akan naik statusnya menjadi calon. Proses ini nantinya akan ditutup dengan tahapan terakhir, yaitu penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan tanggal 21-23 September mendatang.

Sesi kedua diisi oleh Munawar Syah ketua KIP kota Banda Aceh. Pada paparan materinya, Munawar Syah menekankan kepada setiap parpol bahwa pengajuan bakal calon hanya boleh dilakukan satu kali pada masa pencalonan yaitu 4-17 Juli.

“Kalau mau mendaftar, daftar sekali, tidak bisa dua kali dengan membawa dokumen yang berbeda. Memang nanti ada masa perbaikan setelah kita lakukan verifikasi,” tutur Munawar.

Dengan catatan, lanjut Munawar parpol hanya dapat melakukan perbaikan saja, tidak mengganti calon, kecuali ada yang meninggal,dan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika ada temuan dan laporan masyarakat. Hal tersebut berlaku selama masa penetapan daftar calon sementara (DCS).

Indra Milwady komsioner KIP kota Banda Aceh mengungkapkan hal senada. Namun, ia menyampaikan catatan khusus bahwa caleg perempuan tetap bisa diganti jika mengundurkan diri pada masa perbaikan. Hal ini ia sampaikan pada sesi terakhir.

Sesi ketiga sekaligus terakhir ditutup oleh Indra Milwady komisioner KIP kota Banda Aceh. Paparan materi Indra adalah mengenai persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh bakal calon legislatif peserta pemilu 2019. Indra memaparkan secara detil 29 syarat bakal calon anggota DPR pemilu 2019, dimana 13 diantaranya adalah persyaratan khusus yang diatur dalam PKPU. Ia mengatakan bahwa dengan adanya Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON) akan lebih mudah mendeteksi calon ganda.

“Karena sudah ada Silon, jika ada calon ganda, sistem akan mendeteksi dan akan ketahuan. Kalau ketahuan nanti kita klarifikasi ke parpol dan akan dicoret KPU sebagai calon”, kata Indra

 Pada kesempatan yang sama ia juga mengingatkan kepada parpol agar memperhatikan dengan baik alokasi 30 persen keterwakilan perempuan ketika mengisi Silon. Sebab, jika tidak seseuai dengan ketentuan maka sistem secara otomatis akan menolak.

“Jadi, untuk caleg perempuan ini ada kekhususannya. Ia bisa diganti ketika sudah dicalonkan dan dalam masa perbaikan mengundurkan diri”, kata Indra

Menutup sesi terakhir, ia berharap agar pesan dalam kegiatan tersebut segera disampaikan ke pengurus parpol. Ia juga berharap kritik dan saran yang membangun dari parpol.

“Kalau itu memang baik untuk partai dan kami sebagai penyelenggara pemilu silakan disampaikan. Kami apresiasi”, Pungkas Indra.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut dihadiri oleh Ketua dan penghubung atau perwakilan partai politik dan  Panwaslu kota Banda Aceh.

(Media Center KIP Kota Banda Aceh)