KIP Kota Banda Aceh Hapus 468 Pemilih Ganda

Election News – Banda Aceh – KIP kota Banda Aceh menggelar rapat pleno terbuka terkait daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT-HP). Rapat yang dihadiri oleh PPK, perwakilan partai politik, Panwaslih, Disdukcapil, dan perwakilan Tata Pemerintahan (Tapem) kota Banda  Aceh dilaksanakan di kantor KIP kota Banda Aceh pada Kamis (13/9).

Hasil rapat pleno tersebut menetapkan sebanyak 145.117 pemilih tetap se-kota Banda Aceh untuk pemilu 2019 mendatang. Data pemilih tersebut merupakan hasil pencermatan bersama yang dilakukan KIP kota Banda Aceh, Panwaslih dan Partai Politik terkait temuan pemilih ganda oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pasca penetapan DPT tingkat nasional oleh KPU RI.

Hal ini disampaikan ketua KIP kota Banda Aceh Indra Milwady. Ia mengatakan KIP kota Banda Aceh mengundang Panwaslih kota Banda Aceh, Partai Politik, hingga Disdukcapil untuk melakukan koordinasi terkait temuan 909 potensi pemilih ganda di kota Banda Aceh.

“Sebelumnya KIP kota Banda Aceh telah menetapkan sebesar 145.585 pemilih se-Kota Banda Aceh sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Banda Aceh termasuk daerah yang pertama menetapkan. Kemudian setelah penetapan oleh KPU RI, kemudian terdapat 909 pemilih ganda di kota Banda Aceh hasil analisis Panwaslih, kita lakukan pencermatan bersama dan verifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya kita lakukan perbaikan,” papar Indra

Lebih lanjut, Indra mengatakan ada 1.013.067 identitas pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019 di seluruh Indonesia hasil temuan Bawaslu. Kemudian ada rekomendasi pencermatan dan penghapusan data ganda selama 10 hari setelah penetapan DPT oleh KPU RI.

Indra turut mengapresiasi langkah pencermatan bersama yang dilakukan KIP kota Banda Aceh bersama Panwaslih dan Partai Politik serta pihak yang mendukung. Pihaknya berkomitmen membangun pemilu yang baik salah satunya dimulai dengan data pemilih yang akurat.

“Salah satu variabel pemilu yang baik adalah data yang akurat. Kami pastikan data pemilih yang ditetapkan hari ini sama dengan data yang akan ditetapkan di KPU pusat nantinya”, Pungkas Indra.

Hasil pencermatan bersama yang dilakukan KIP kota Banda Aceh bersama Panwaslih menghasilkan 145.117 DPT hasil perbaikan dari data pemilih sebelumnya yaitu 145. 585 pemilih. Artinya ada 468 pemilih ganda yang telah dihapus dari DPT. (Media Center KIP Kota Banda Aceh)

 

Jurnalis  : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Editor      : Redaksi KIP Kota Banda Aceh