KIP Aceh Terima Audiensi KIP Banda Aceh

Munawar Syah, MA, Ketua KIP Banda Aceh sedang memberikan penjelasan tentang Matrik perbandingan Undang-Undang yang tersedia dalam Pilkada 2017 di Aceh pada Acara Audiensi KIP Banda Aceh dengan KIP Aceh (Ruang Media Center KIP Aceh, 22 April 2015)
Munawar Syah, MA, Ketua KIP Banda Aceh sedang memberikan penjelasan tentang Matrik perbandingan Undang-Undang yang tersedia dalam Pilkada 2017 di Aceh pada Acara Audiensi KIP Banda Aceh dengan KIP Aceh (Ruang Media Center KIP Aceh, 22 April 2015)
Munawar Syah, MA, Ketua KIP Banda Aceh  sedang memberikan penjelasan tentang Matrik perbandingan Undang-Undang yang tersedia dalam Pilkada 2017 di Aceh pada Acara Audiensi KIP Banda Aceh dengan KIP Aceh (Ruang Media Center KIP Aceh, 22 April 2015)

BandaAcehElectionNews. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan Audiensi dengan KIP Aceh pada hari Rabu 22 April 2015 di Ruang Media Center KIP Aceh.
KIP Kota Banda Aceh melalui Ketua Munawar Syah, MA menyampaikan beberapa potensi masalah yang disebabkan oleh perbedaan pengaturan dalam Undang-Undang. Potensi masalah misalnya dalam hal pencalonan baik calon yang diusulkan partai maupun jalur perseorangan yang berbeda penyebutannya antara UU No 8 Tahun 2015 dan UUPA.
KIP Aceh sebagai penyelengara yang berwenang dalam penyelengaraan Pilkada tingkat Provinsi di Aceh sudah melakukan langkah-langkah terkait Pilkada 2017 dan selanjutnya “Apabila ada diatur dalam UUPA maka merujuk ke UUPA sedangkan apabila tidak diatur dalam UUPA maka dapat merujuk ke UU No 8 Tahun 2015” ujar Ridwan Hadi, SH Ketua KIP Aceh.
Hadir dalam Acara Audiensi tersebut yaitu seluruh Komisoner KIP Aceh dan KIP Banda Aceh serta para Kabag dan Kasubbag Sekretariat. [ Redaksi – Media Center]