Jangan Sampai Pemilu 2019 Menggunakan Kerangka Hukum Tambal Sulam

LOGO KIP BANDA ACEH BARU TAHUN 2015Senin 20-06-2016 15:49:00

Banda Aceh Election News – Rumah Pemilu.org –  Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 memerintahkan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada 2019. Karena pemilunya serentak, undang-undang yang baru dibutuhkan sebagai kerangka hukum pelaksanaan pemilu ini. Penyusunan undang-undang ini dituntut cepat agar Pemilu 2019 kelak tak dilaksanakan dengan kerangka hukum yang tambal sulam.

“Jangan sampai di Pemilu 2019 kita kembali mengalami kerangka hukum pemilu yang tambal sulam,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (20/6).

Ia merinci, pengerjaan undang-undang yang mepet dengan pelaksanaan pemilu membuat pembahasannya tidak akan fokus dan komprehensif. Undang-undang akan tambal sulam dengan norma-norma pengaturan yang luput di sana-sini.

“Sekarang, kita sudah di tahun 2016, sudah saatnya DPR dan pemerintah bergegas menyiapkan segalanya. Sebab, UU Pemilu inilah yang akan mengatur hajat hidup kontestasi mereka,” tegas Titi.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2014, UU Pemilu harus sudah siap penyusunannya sekurang-kurangnya dua tahun sebelum tahapan pemilu dimulai. Artinya, paling lambat April 2017 UU Pemilu untuk pemilu serentak tahun 2019 harus sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Sumber : http://www.rumahpemilu.org/in/read/11462/Jangan-Sampai-Pemilu-2019-Menggunakan-Kerangka-Hukum-Tambal-Sulam

Be the first to comment

Leave a Reply