Empat Bakal Pasangan Calon Walikota Banda Aceh Jalani Tes Baca Alquran

Para Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017 yang mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur'an di Mesjid Al-Makmur Lampriet - Kota Banda Aceh (29.09/2016)
Para Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017  yang mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur'an di Mesjid Al-Makmur Lampriet - Kota Banda Aceh (29.09/2016)
Para Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2017 yang mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Mesjid Al-Makmur Lampriet – Kota Banda Aceh (29.09/2016). 

Election Post – Banda Aceh – Empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh mengikuti uji mampu baca Alquran di di Masjid Al Makmur, Jl. Tgk. H. Muhammad Daud Beureueh, Desa Bandar Baru, Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (29/9).

Keempat pasangan bakal calon tersebut yaitu, Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar, Marniati-Amiruddin Usman Daroy, Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani dan pasangan Aminullah Usman-Zainal Arifin.

Tes ini sebagai salah satu syarat yang harus dijalani bakal pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Aceh 2017 mendatang.

Adapun Dalam uji mampu baca Al-Quran ini dimulai berdasarkan nomor urut yang telah dipegang masing-masing calon.

Pemegang nomor pertama Zainal Arifin, setelah itu dilanjutkan Illiza Sa’aduddin Djamal, Farid Nyak Umar, Aminullah Usman, Amiruddin Usman Daroy, Umar Rafsanjani, Adnan Beuransyah dan terakhir dijalani Marniati diluar halaman masjid, karena dirinya sedang berhalangan (Haid).

Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Munawar Syah menyampaikan bahwa setiap calon mendapatkan waktu baca Al-Quran hanya 20 menit. Adapun dewan juri pada tahap uji baca Al-Quran ini yaitu dari Majelis Permusyawaratan Ulam (MPU), perwakilan Kemenag dan Pengembangan Tilawatil Quran Kota Banda Aceh. Hal yang menjadi penilaian dewan juri diantaranya Adab, Tajwid dan Qashash.

Munawar Syah menjelaskan, berdasarkan Keputusan KIP Banda Aceh Nomor 224 Tahun 2016, uji coba baca Alquran tidak bisa diulang kembali jika pada waktu yang telah ditentukan mereka tidak menjalaninya.

“Maka dari itu semua pasangan calon wajib mengikuti hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, dalam hal ini tim penguji yang lebih memiliki kewenangan penuh dan besok akan diberikan kepada KIP Banda Aceh. Nantinya hasil yang diserahkan terbagi pada dua hal yaitu mampu dan tidak mampu.

Selain itu, tampak didalam masjid, masyarakat Kota Banda Aceh begitu antusias menyaksikan uji mampu baca Alquran untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tersebut.

Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh

Redaksi : Editor Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh