DISEMINASI HASIL RAKOR TEKNIS PEMILU, PARMAS DAN HUKUM

KIP Banda Aceh News – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady memimpin Rapat Kerja Diseminasi Hasil Rapat Koordinasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu(21/9/2022).

Diseminasi adalah kegiatan memperoleh Informasi-Informasi dari kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf yang membidangi kegiatan itu.

Dalam Rapat Diseminasi membahas sejumlah hal seperti hasil dari Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat diselenggarakan oleh KPU dan KIP Aceh, Rapat Koordinasi Hasil Verifikasi Adminsitrasi Keanggotaan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan diselenggarakan oleh KIP Aceh dan Rapat Koordinasi Pembahasan Aturan Hukum terkait Potensi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal calon Peserta Pemilu 2024 diselenggarakan oleh KIP Aceh.

Turut hadir saat kegiatan, Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Sekretaris, Kasubbag, Admin SIPOL, Verifikator dan Penghubung Antar Lembaga

Be the first to comment

Leave a Reply