Dana Pilkada Banda Aceh Kurang

LOGO KIP BANDA ACEH BARU TAHUN 2015Banda Aceh Election News – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Munawar Syah mengatakan bahwa Dana Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Banda Aceh masih kurang Rp. 10,3 Miliar. Dia menjelaskan, untuk menghadapi Pilkada mendatang pihaknya membutuhkan Dana sekitar 24,3 Miliar, tapi Pemerintah Kota Banda Aceh hanya mengalokasikan Rp 14 Miliar dalam APBK 2016

“Dalam pertemuan KIP Kota Banda Aceh dengan Walikota dan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 Februari 2016 disampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan sebesar Rp 14 Miliar dalam APBK 2016 untuk penyelengaraan Pilkada di Kota Banda Aceh. Jumlah ini tentu masih kurang dari jumlah yang diusulkan KIP,” katanya kepada Serambi, Rabu (23/3).

Menurutnya, kebutuhan anggaran Pilkada yang diusulkan KIP Banda Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Permendagri No 51 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor S-118/MK.02/2016. Dalam aturan itu mengatur standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan besaran pembayaran honorarium bagi penyelenggara.

“Tentunya menjadi kewajiban kami untuk memastikan kebutuhan pendanaan Pilkada di Banda Aceh agar tertampung seluruh kebutuhan dana Tahapan, Program dan Kegiatan Pilkada. Pengaturan penyelengaraan Pilakada serentak 2017 ini berbeda dengan Pemilukada 2012 yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran,” ujarnya.

Padahal, katanya, pihaknya sudah menyampaikan pendanaan Pilkada kepada Walikota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sejak Maret 2015 agar dianggarkan dalam APBK 2016. Sebab Tahapan dan Program kegiatan Pilkada 2017 dilaksanakan pada 2016.

“Apabila kebutuhan Pendanaan Pilkada tidak kunjung disepakati, maka penyelengaraan Pilkada di Banda Aceh dipastikan ditunda dan harus ikut pada Pilkada tahap ketiga pada tahun 2018,” ungkap Munawar Syah didampingi anggota KIP Kota Banda Aceh Divisi Program dan Anggaran, Ranisah, SE (mas)(Sumber: Harian Serambi Indonesia, 24 Maret 2016)

Be the first to comment

Leave a Reply