32 Pasal di UU Pilkada Direvisi

Pemantau asing memantau pelaksanaan Pilkada di Indonesia (Antara Foto).
Pemantau asing memantau pelaksanaan Pilkada di Indonesia (Antara Foto).
Pemantau asing memantau pelaksanaan Pilkada di Indonesia (Antara Foto).

Banda Aceh Election News – Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, pemerintah telah menyerahkan revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada ke DPR RI. Dalam revisi UU Pilkada yang diterima DPR RI tanggal 29 Maret, tercatat, ada 32 pasal yang direvisi.

“RUU Pilkada sudah sampai ke  DPR. Saya juga sudah kirim draft-nya ke masing-masing fraksi,” kata Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/04/2016),

Kata Rambe, dalam draft revisi UU Pilkada, terdapat perubahan seperti soal pencalonan, sanksi pada parpol, penuangan menyangkut keputusan MK, calon perseorangan.

Surat masuk itu, akan dibacakan pada pembukaan masa sidang IV yang dimulai Rabu (06/04).

“Tanggal 6-29 April akan dilakukan pembahasan. Akhir April sudah selesai dan paling lambat minggu ke-3 selesai dibahas RUU Pilkada,” katanya.

Reporter : Zoel Sikumbang

Update   :  Stefanus Yugo

Sumber  : rimanews.com

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply