24 Oktober Paslon Walikota Banda Aceh Ditetapkan

Konferensi Pers Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh tentang Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Media Center KIP Kota Banda Aceh (20/10/2016)
Konferensi Pers Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh tentang Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Media Center KIP Kota Banda Aceh (20/10/2016)
Konferensi Pers Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh tentang Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2017 di Media Center KIP Kota Banda Aceh (20/10/2016)

Election Post – Banda Aceh – Berdasar hasil verifikasi Faktual Perbaikan yang dilaksanakan KIP Kota Banda Aceh 12-17 Oktober lalu, Bakal Pasangan calon Walikota /Wakil Walikota Banda Aceh dari jalur perseorangan belum memenuhi jumlah minimum yang disyaratkan KIP Kota Banda Aceh.Namun kepastian lulus tidaknya ikut bursa pencalonan itu baru diputuskan pada tanggal 24 Oktober.

Divisi Teknis Indra Milwady mengatakan, KIP Kota Banda Aceh sebelumnya sudah melakukan rapat pleno terhadap dukungan dan syarat dari pasangan calon. “Hari ini kita ingin berikan informasi sebagai wujud perhatian akan informasi dan keterbukaan kepada masyarakat dan seluruh stake holder melalui media,” ujarnya pada Konferensi Pers, Kamis (20/10).

Sebagaimana diketahui, pasangan perseorangan yang maju, Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani, dan Marniati- amiruddin Usman Daroy. “Kalau memang tidak memenuhi syarat tidak bisa ikut pilkada kedua pasangan ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan perbaikan, Adnan Beuransyah memenuhi syarat (MS) 1.077, sedangkan Marniati MS 1,858.

“Total MS awal dan perbaikan 3,090 untuk pasangan Adnan Beuransyah dan pasangan Marniati 4,830,” kata Indra Milwady.

Ditegaskan lagi, pasangan calon walikota/Wakil Walikota Banda Aceh harus memenuhi syarat dukungan KTP 7.086. Sementara rekap jumlah suara dan dukungan untuk pasangan calon Gubernur Aceh dari jalur independen akan difinalisasi di KIP Aceh.

 

Jurnalis : Tim Media Center KIP kota Banda Aceh

 

Editor   : Redaksi KIP Kota Banda Aceh